Jika di Bagian 1: Selamat Tinggal “Mass Tourism“ kita membahas perubahan kebijakan di atas kertas, kini kita mendarat di medan konflik yang sesungguhnya. Tidak ada tempat yang lebih representatif menggambarkan “pertarungan” antara konservasi dan ambisi investasi selain Taman Nasional Komodo (TNK) di Nusa Tenggara Timur dan Raja Ampat di Papua Barat Daya.

Kedua destinasi ini adalah “permata mahkota” pariwisata Indonesia. Namun, status tersebut justru menempatkan mereka dalam bahaya. Narasi Green Tourism di sini bukan lagi soal mematikan lampu hotel untuk hemat energi, melainkan soal eksistensi spesies purba dan terumbu karang yang terancam oleh label “Wisata Premium”.
Bayang-bayang “Jurassic Park” di Rinca
Pada tahun 2020, sebuah foto menjadi viral: seekor Komodo menghadang truk proyek di Pulau Rinca. Foto tersebut menjadi simbol ketakutan publik bahwa pembangunan infrastruktur pariwisata—yang ironisnya dilabeli “geopark kelas dunia”—justru akan merusak habitat alami satwa yang dilindungi tersebut.
Pemerintah berargumen bahwa penataan di Loh Buaya (Pulau Rinca) diperlukan untuk memfasilitasi wisatawan dengan aman tanpa mengganggu satwa, memisahkan jalur trekking manusia dan hewan melalui elevated deck. Namun, UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) memiliki pandangan berbeda.
Dalam dokumen keputusan Komite Warisan Dunia, UNESCO sempat memberikan peringatan keras (Kartu Kuning) kepada Indonesia. Mereka meminta pemerintah menghentikan sementara proyek infrastruktur yang berpotensi berdampak pada Outstanding Universal Value (OUV) hingga revisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ditinjau oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN).
“Negara Pihak harus memastikan bahwa pariwisata dikelola sedemikian rupa sehingga tidak berdampak negatif pada OUV properti, termasuk dampak dari peningkatan jumlah pengunjung dan pembangunan infrastruktur.” — Peringatan Komite Warisan Dunia UNESCO.
Kasus ini membuka mata kita pada satu fakta pahit: Investasi pariwisata, bahkan yang mengusung tema alam sekalipun, tetaplah intervensi manusia yang invasif jika tidak dikontrol ketat.
Tarik Ulur Tarif: Siapa yang Mampu Membayar Konservasi?
Konflik memuncak ketika wacana kenaikan tarif masuk TNK menjadi Rp3,75 juta per orang digulirkan. Logika pemerintah—yang sejalan dengan prinsip Green Tourism—adalah membatasi jumlah pengunjung (carrying capacity) demi menjaga kelestarian ekosistem.
Namun, kebijakan ini memicu mogok massal pelaku pariwisata di Labuan Bajo. Mereka berteriak bahwa harga yang terlalu mahal akan membunuh UMKM, pemandu wisata lokal, dan penyedia kapal yang selama ini hidup dari arus wisatawan kelas menengah.
Di sinilah letak dilemanya: Konservasi membutuhkan biaya mahal, dan pembatasan pengunjung adalah syarat mutlak keberlanjutan. Namun, jika harga dipatok terlalu tinggi, pariwisata alam berubah menjadi eksklusif—hanya bisa dinikmati oleh orang kaya, sementara warga lokal kehilangan pasar massal yang selama ini menghidupi mereka.
Raja Ampat: Surga yang Rapuh
Bergeser ke Timur, Raja Ampat menghadapi musuh yang berbeda: lalu lintas laut. Sebagai destinasi selam terbaik dunia, Raja Ampat menerapkan Tarif Layanan Lingkungan (TLL) yang dikelola oleh BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Dana ini seharusnya digunakan untuk patroli dan konservasi.
Namun, ancaman overtourism di laut nyata adanya. Semakin banyak kapal pesiar (liveaboard) yang beroperasi, risiko kerusakan terumbu karang akibat jangkar kapal dan limbah cair kapal semakin tinggi. Kasus kandasnya kapal pesiar asing beberapa tahun lalu yang menghancurkan ribuan meter persegi terumbu karang berusia ratusan tahun adalah mimpi buruk yang menghantui konservasionis.
Organisasi lingkungan setempat terus mendesak agar jumlah izin kapal dibatasi dengan ketat. “Karang butuh puluhan tahun untuk tumbuh, tapi bisa hancur dalam hitungan detik oleh jangkar kapal yang sembarangan,” ujar seorang pegiat konservasi laut di Waisai.
Kesimpulan: Garis Tipis Antara Pemanfaatan dan Perlindungan
Indonesia sedang meniti tali di atas jurang. Di satu sisi, negara butuh devisa dan investor untuk membangun fasilitas kelas dunia. Di sisi lain, alam memiliki batas toleransi yang tidak bisa ditawar.
Kasus Komodo dan Raja Ampat mengajarkan bahwa Green Tourism tidak bisa hanya menjadi jargon pemasaran untuk menaikkan harga tiket. Ia harus menjadi komitmen politik untuk berani berkata “TIDAK” pada investasi yang melanggar batas daya dukung lingkungan. Tanpa ketegasan regulasi, label “Ekowisata” hanyalah kedok untuk eksploitasi gaya baru.
Lantas, di mana posisi masyarakat asli dalam pertarungan raksasa ini? Apakah mereka hanya menjadi penonton di pinggir gelanggang investasi?
Artikel ini adalah Bagian 2 dari seri “Wajah Asli Pariwisata Hijau“.
👉 Kembali ke Bagian 1: Selamat Tinggal “Mass Tourism”: Pertaruhan Indonesia pada Wisatawan Berkualitas
👉 Lanjut ke Bagian 3: Pemberdayaan Masyarakat: Mencegah Desa Wisata Menjadi “Kebun Binatang Manusia”





