PT Balioh Trans Global adalah entitas bisnis yang beroperasi di bawah hukum Republik Indonesia. Kami menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam struktur kepemilikan dan tata kelola perusahaan sebagai fondasi kepercayaan jangka panjang dengan seluruh pemangku kepentingan.
Halaman ini memberikan gambaran umum mengenai kerangka hukum dan struktur kepemilikan kami.
ENTITAS HUKUM
Perusahaan terdaftar secara resmi sebagai Perseroan Terbatas (PT) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Status badan hukum ini menegaskan bahwa Balioh Trans Global adalah subjek hukum yang mandiri, dengan pemisahan yang jelas antara harta kekayaan pribadi pemilik dengan aset perusahaan.
Legalitas ini menjamin keamanan bagi setiap transaksi yang Anda lakukan bersama kami, baik sebagai penyewa, mitra vendor, maupun karyawan.
STRUKTUR PEMEGANG SAHAM
Balioh Trans Global adalah perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang 100% dimiliki oleh swasta nasional. Kepemilikan saham perusahaan terbagi secara strategis untuk memastikan stabilitas manajemen dan pertumbuhan yang berkelanjutan.
Komposisi kepemilikan kami terdiri dari:
- Pendiri & Manajemen Kunci: Memegang porsi saham pengendali untuk memastikan visi dan misi jangka panjang perusahaan tetap berjalan sesuai relnya. Keterlibatan langsung pemilik dalam operasional harian menjamin pengambilan keputusan yang cepat dan berorientasi pada kepuasan pelanggan.
- Mitra Strategis: Kami juga didukung oleh pemegang saham pasif yang memberikan dukungan permodalan dan jaringan strategis untuk ekspansi armada ke seluruh wilayah Indonesia.
Seluruh pemegang saham tercatat secara resmi dalam akta perusahaan dan perubahannya, serta dilaporkan secara berkala dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
STRUKTUR TATA KELOLA (GOVERNANCE)
Sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, struktur organisasi kami memisahkan fungsi pengawasan dan pengurusan untuk menjamin check and balance.
A. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Merupakan organ tertinggi dalam perusahaan yang memiliki wewenang untuk mengambil keputusan strategis, seperti perubahan anggaran dasar, pembagian dividen, dan pengangkatan/pemberhentian direksi serta komisaris.
B. Dewan Komisaris (Board of Commissioners) Bertugas melakukan pengawasan umum dan/atau khusus terhadap kebijakan pengurusan yang dijalankan oleh Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi. Komisaris memastikan bahwa perusahaan dikelola dengan prinsip kehati-hatian.
C. Dewan Direksi (Board of Directors) Bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan dan tujuan perusahaan, serta mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan. Direksi memimpin operasional harian, mulai dari manajemen armada, pemasaran, hingga layanan pelanggan.
PENERIMA MANFAAT AKHIR (ULTIMATE BENEFICIAL OWNER)
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat, PT Balioh Trans Global telah melaporkan data Penerima Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner) kepada otoritas berwenang.
Ini adalah bukti komitmen kami dalam mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta memastikan bahwa bisnis kami bersih dan berintegritas.
PENERIMA MANFAAT AKHIR (ULTIMATE BENEFICIAL OWNER)
Dalam menjalankan bisnisnya, PT Balioh Trans Global bertindak secara independen dan bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest). Keputusan bisnis diambil berdasarkan pertimbangan profesional demi keberlanjutan perusahaan dan pelayanan terbaik bagi pelanggan, tanpa intervensi pihak luar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Informasi lebih lanjut mengenai dokumen legalitas dapat diakses oleh mitra berkepentingan melalui prosedur Due Diligence resmi perusahaan.